Articles by "Jakarta"

Showing posts with label Jakarta. Show all posts

Anies Baswedan

Araamandiri.com, Jakarta -
Dengan Partai Demokrat dan PKS terang-terangan mendukung Anies Baswedan mencalonkan diri di Pilpres 2024, dipastikan Anies akan menjadi salah satu calon presiden 2024. Tapi siapa cawapres Anies? itu adalah sebuah tantangan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, dalam hal ini penetapan cawapres Anies tidak menjadi halangan bagi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS untuk bersatu mendukung Anies, apalagi Anies sudah ditentukan kriterianya. . "Sepertinya tidak (Cawapres menjadi penghambat koalisi), kan? Tergantung Anies Baswedan, jadi kelihatannya memang begitu. Anies sudah menetapkan kriterianya, ikuti saja," sambung pria yang akrab disapa Anies itu. Hal itu disampaikan melalui telepon Hensat saat dihubungi, Selasa (31/1/2023). Baca juga:
Nasdem tidak ikut dalam pernyataan PKS atas geliat Anies Baswedan Hensat namun mengatakan Cawaprese sangat perlu bersama Anies jika harus menghadapi tantangan apapun ke depannya. Cawapres harus menjadi pribadi yang kuat dan pantang menyerah mengingat calon lawannya adalah penguasa/pemerintah.

“Salah satu kriteria Cawapres selain yang disampaikan Anies adalah bersama-sama menghadapi segala tantangan, maju, kuat, benar, lawan adalah penguasa,” ujarnya. Yang pasti, Hensat memastikan calon Anies sudah definitif setelah menghitung jumlah kursi ketiga partai tersebut.

Tinggal deklarasi, tanda tangan dokumen, dan pendaftaran ke KPU. Sebab, kata dia, dukungan terhadap Nasdem, Demokrat, dan PKS mencapai angka minimal pencalonan Anie atau ambang batas pemilihan presiden, bahkan lebih dari 28%. "Tapi yang penting pada jumpa pers kemarin jelas ada suara 28 persen lebih atau hambatan Anies Baswedan untuk pilpres," jelasnya.

Itu sebabnya pendiri lembaga riset KedaiKopi itu berharap koalisi lain bisa segera mengumumkan siapa calon presidennya. Jika terjadi kebuntuan, dia bisa bergabung dengan Koalisi untuk Perubahan, yang sudah memiliki calon presiden yang jelas. “Koalisi lain bisa mengumumkan calegnya, kedua, jika partai lain meragukan calegnya, bisa bergabung dengan koalisi Aniekse, capresnya pasti, jadi bisa juga masuk koalisi untuk perubahan,” kata Hensat.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Araamandiri.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diduga melakukan suap dan hadiah, selama 40 hari.
Penahanan diperpanjang 1,3 bulan lagi karena tim penyidik ​​masih membutuhkan waktu untuk menutup kasus gubernur Papua nonaktif itu.

"Tim penyidik ​​telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dari 2 Februari 2023 menjadi 13 Maret 2023 di Rutan KPK," tegas Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, Senin (30/1).

Seorang juru bicara yang berpengalaman di kejaksaan mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum.

"Dan memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk perawatan kesehatan," kata Ali. KPK pada Senin (30/1). Dia menjelaskan, Luke sempat ditanyai soal kekayaannya selama menjabat sebagai pengurus wilayah di Papua.

"Hanya ada enam hal, kekayaan Pak Luke setelah menjabat dua periode sebagai asisten administrator, administrator negara dan gubernur," jelas Peter.

Selain itu, Petrus menjelaskan bahwa Luke juga ditanya apakah diduga menerima tipnya.

“Pertanyaan detail soal hadiah itu, apakah Lukas mengetahui beberapa nama pedagang yang dihadirkan penyidik. Dari semua nama yang diajukan, Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu kakak Laka [Rijatono Lakka], yang lainnya Pak Lukas tidak mengenalnya”, tambahnya.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak


Araamandiri.com, Jakarta - Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan terus memberantas korupsi sesuai undang-undang.

Johanis mengatakan, peran KPK dalam memberantas korupsi bukan hanya polisi. Dia menjelaskan, KPK memiliki kewajiban hukum untuk mencegah korupsi dan mengambil langkah-langkah untuk memberantasnya.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan, hal itu menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak mengusut atau memanggil kepala daerah karena akan menghambat proses pembangunan di daerah. Johanis mengatakan, dalam tugas pencegahan korupsi, KPK melakukan kerja preventif melalui pembinaan, wakil koordinator dan pengawasan, dan wakil direktur pencegahan dan pengawasan. Ia menjelaskan, tugas ketiga deputi tersebut adalah memimpin diskusi sosial pencegahan korupsi.

“Kami tidak hanya menjalin kontak dengan masyarakat, tetapi juga dengan para pengelola daerah,” katanya.

Johanis mengatakan, KPK mencegah korupsi meski tanpa investigasi oleh lembaga lain. Ia juga menyebutkan, KPK telah melakukan upaya preventif sejauh mungkin. "Makanya kami berharap agar para pengurus daerah tidak perlu dipanggil ke polisi seperti yang diinginkan Mendagri Tito Karnavian. Makanya kami melakukan antisipasi tanpa permintaan Mendagri," ujar Johanis.

Namun, Johanis mengatakan KPK tidak akan tinggal diam jika ada indikasi dugaan korupsi di kalangan kepala daerah. Dia menegaskan, KPK akan terus menyerang para pejabat yang melakukan korupsi tanpa campur tangan pihak manapun.

"Tentu saja, jika tindakan pencegahan dilakukan tetapi mereka masih melakukan korupsi, mereka akan diproses sesuai hukum," katanya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak aparat penegak hukum untuk tidak mengusut atau memanggil kepala daerah. Alasannya, menurut dia, bisa mengganggu proses pembangunan daerah.

“Jangan sampai para panglima daerah takut pada APH karena dipanggil, dipanggil, ditanya (penyelidikan), dipanggil, ditanya soal, semangat jatuh,” kata Tito Karnavia dalam sambutannya pada rapat koordinasi inspektorat daerah se-Indonesia. Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.


Nusantaranew.net, Jakarta -
Sebelumnya, KPK baru saja menangkap Izil Azhar, buron kasus korupsi Pemprov Aceh 2006-2011. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Januari 2023 di Banda Aceh.

Di saat yang sama, KPK berhasil melacak beberapa buronan lainnya. Paulus Tannos, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Karyotto mengatakan, yang bersangkutan ditemukan di luar negeri. Terakhir dia mengatakan bahwa Paulus Tannos telah bersembunyi di Thailand beberapa waktu lalu. "Kemarin sudah diketahui nasib Paulus Tannos, namun ada beberapa kendala, ternyata proses penerbitan red notice tertunda," kata Karyoto pada 25 Januari 2023.

Selain itu, KPK beberapa waktu lalu mengumumkan berhasil menetapkan lokasi Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Harun Masiku ditemukan di luar negeri.

"Informasi yang kami terima, Harun Masiku kini berada di luar negeri," kata Asep pada Kamis, 5 Januari 2023, di Gedung Merah Putih KPK.

Pihak Imigrasi Finlandia mengatakan, pihaknya memiliki informasi tentang pergerakan migran yang diinginkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya siap membantu polisi jika diperlukan.

"Kalau ada masalah penegakan hukum, kami akan mengembalikan tugas dan fungsinya kepada aparat. Terkait dengan keimigrasian, kami akan mendukung tugas penegakan hukum," kata Silmy, Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut Silmy, pihak imigrasi memiliki beberapa informasi yang dapat membantu menemukan pengungsi. Namun, lanjut dia, informasi tersebut hanya bisa diketahui oleh aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya. “Ada banyak informasi, Anda dapat memeriksanya. Tapi saya tidak bisa memberikannya," ujarnya dalam pertemuan dengan pihak Imigrasi 73 di Jakarta Selatan.

Selain itu, Silmy mengatakan pihak Imigrasi Finlandia dapat melakukan beberapa hal untuk membantu pencarian pengungsi. Misalnya, kata dia, mengabulkan permohonan blokir dan membuka blokir serta memberikan kelonggaran data.

"Pengacara juga harus melampirkan surat resmi dengan informasi transfer itu sendiri. Jadi informasi ini tidak bisa sembarangan,” kata Silmy.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tetap berkomitmen untuk menemukan sejumlah buronan kasus korupsi. Tersangka adalah Kirana Kotama dalam kasus suap PT PAL, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap Pembangunan Memberamo Tengah, Harun Masiku dalam kasus suap Komisioner KPU dan Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP.

Teddy Minahasa


Araamandiricom, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) melimpahkan kasus eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Pengadilan Negeri Jakbari).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Mahkamah Agung Jakarta Anang Supriatna mengumumkan penyerahan berkas itu pada Rabu (25/1). Dia memastikan Kejaksaan Agung (JPU) menjerat Teddy Cs dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Tim Kejaksaan Agung sudah siap mengajukan dakwaan dan tinggal menunggu rencana putusan dari Pengadilan Negeri," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1).

Selain dokumen Teddy, jaksa menetapkan enam tersangka lainnya, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, and Syamsul Maarif.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar itu diduga mengendalikan perdagangan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, empat polisi lainnya menjadi tersangka. Yakni, AKBP Dody, Mantan Kapolres Bukittinggi, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Agen Aiptu J, dan Kapolsek Kalibaru Aipda A. Kemudian ada enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan penerapan Pasal 114 (3), 112 (2), 132 (1) dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca artikel CNN Indonesia "Kasus Teddy Minahasa tinggal menunggu rencana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.